Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Mari Belajar Pajak Otodidak dengan Mudah


Mau mencoba belajar pajak otodidak? Banyak cara mendapatkan ilmu perpajakan. Karena untuk belajar tentang pajak terkadang harus bayar untuk biaya bimbingannya. Bisa juga dapatkan ilmu tentang perpajakan tanpa harus keluar biaya besar yaitu belajar otodidak dengan ilmu yang sama dengan berbayar.

Konsep Dasar Pajak

Sebelum melakukan bisnis harus pahami terlebih dahulu tentang perpajakan. Pahami ilmu dasar perpajakannya agar mengetahui aturan dan hal lainnya. Untuk pembahasan awal yaitu konsep dasar dari perpajakan. Berikut adalah beberapa konsep dasarnya.

Jika ingin belajar pajak otodidak, pahami pajak dari UU yang berlaku. Terdapat Undang-Undang No.28/2007 menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi. Kontribusi atau iuran tersebut wajib untuk dibayar dan uang akan dipegang pemerintah.

Fungsi-Fungsi Pajak Dalam Kehidupan

Setelah membahas tentang pajak secara definisi, pembahasan berikutnya yaitu fungsi dari pajak itu sendiri. Ternyata ada fungsi juga dari pajak itu, tidak hanya untuk bayar iuran atau kontribusi ke pemerintah. Berikut adalah fungsi pajak dalam kehidupan:

  • Dalam pasal 21 wajib pajak diberlakukan untuk pajak tertentu seperti gaji tunjangan, honor dan juga upah.
  • Dalam pasal 22 menjelaskan bahwa barang yang diuntungkan akan dikenakan pajak juga. Tidak hanya gaji seperti pada penjelasan dalam pasal 21.
  • Dalam pasal 23 menjelaskan bahwa yang dikenakan PPh ialah orang yang menerima penghasilan dari pengerahan jasa, modal, hadiah yang telah dipotong dari PPh 21.
  • Dalam pasal 25 menjelaskan juga bahwa PPh pembayarannya bisa dilakukan sistem angsuran untuk meringankan wajib pajak itu sendiri.
  • Lalu dalam pasal 29 menjelaskan bahwa jika PPh kurang pembayaran ada terdapat dalam cantuman SPT Tahunan.

Jenis-Jenis Pajak

Jika ingin belajar pajak otodidak, pahami juga beragam macam jenis-jenis dari pajak tersebut. Ada banyak jenis pajak sesuai berdasarkan tujuan dan juga kegunaannya masing-masing.

1. PPN

PPN atau biasa dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai. Terdapat dalam UU, PPN merupakan sebuah pajak atas konsumsi jasa ataupun barang yang wajib untuk dibayar. Bayar baik untuk pribadi, pihak Badan ataupun Pemerintah.

PPN ini memiliki tingkat berdasarkan dari tiap jalur distribusi maupun produksinya. Yang mana kena pajak ini akan naik berdasarkan dari perkembangan transaksi bisnis tersebut. Tidak hanya itu, PPN juga ikut mempengaruhi dari pola konsumsi para masyarakat.

Dan yang memegang tanggung jawab atas PPN ini adalah konsumen. Tetapi untuk para produsen perusahaan juga turut ikut bertanggung jawab dengan cara melaporkan serta pungut biayanya.

2. BM (Bea Masuk)

Dalam UU No 17/2006 tentang Kepabeanan menjelaskan bahwasanya pungutan negara dikenakan untuk jenis barang impor. Barang-barang yang telah masuk dari luar negeri ke dalam negeri akan dikenakan tarif pajak BM.

3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

PPnBM ini pungutan tambahan setelah dari PPN. Maka dari itu, PPnBM ini tidak masuk ke dalam jenis pajak yang bisa dikreditkan seperti yang berlaku pada PPN. Tarif untuk PPnBM ini minimal 10%, dan yang tertinggi 200%.

Pajak ini hanya berlaku sekali saja, pajak ini hanya dikenakan bagi yang mengenakan barang dengan tergolong mewah. Jika barang mewah masuk dari luar (impor) maka selanjutnya akan dikenakan pajak PPnBM.

4. PPh (Pajak Penghasilan)

PPh atau dikenal lebih mudahnya dengan nama pajak penghasilan. Jika sebagai pebisnis pemula belajar pajak otodidak perlu untuk dipahami. Karena jika melakukan bisnis pasti akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan).

PPh ini berbeda dengan PPN. Karena pajak satu ini wajib dibayar dalam satu tahun. PPh ini bukan hanya berasal dari gaji, tetapi laba usaha, hadiah, honor maupun penghasilan lainnya juga akan dikena biaya PPh.

Jenis pajak ini diperuntukkan untuk pribadi atau dikenal dengan nama WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi). Hal ini ada pada UU No.7/1983 mengenai Pajak Penghasilan. Ada terdapat 5 jenis PPh didalam UU yang perlu diketahui diantaranya yaitu Pasal 21, 22, 23, 25 dan juga 29.

5. PBB

Jenis terakhir jika ingin belajar pajak otodidak yaitu pajak bumi dan bangunan. Pajak tersebut wajib disetorkan kepemilikan tanah serta bangunan yang mampu memberikan keuntungan sosial untuk pemiliknya. Tarif tersebut ditagih sesuai dengan ukuran bangunan atau luasnya bidang tanah.

Sistem Dalam Pengelolaan Suatu Pajak

Pembahasan materi berikutnya dalam ilmu perpajakan adalah sistem atau cara dalam mengelola suatu pajak tersebut. Setelah mengetahui ilmu dasarnya, mulai masuk ke agak sedikit lebih detail pembahasannya. Sistem mengelola pajak seperti mengenal pajak pusat dan daerah, lalu proses distribusinya.

1. Pajak dari Pusat dan Pajak Daerah

Untuk belajar pajak otodidak perlu juga untuk mengenal dasar tentang pajak pusat dan daerah. Kedua pajak ini berbeda. Jika pajak pusat ialah yang diambil dari pemerintah pusat. Maka, pajak daerah pajak yang diambil oleh pemerintah daerah.

Pajak pusat diantaranya: PPh, PPN, PPnBM, BM, dan juga PBB. Lalu untuk pajak daerah diantaranya seperti pajak provinsi serta pajak untuk kabupaten/kota.

Pajak provinsi yaitu: PKB atau dikenal Pajak Kendaraan Bermotor, pajak rokok, BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, lalu Pajak Air Permukaan. Yang masuk ke dalam pajak kabupaten/kota diantaranya terdapat pajak hotel, restoran, pajak air tanah, hiburan, mineral.

Lalu ada dapat pajak penerangan jalan, sarang burung walet, PBB Perdesaan dan juga Perkotaan, parkir. Serta Bea Perolehan Hak kepemilikan Tanah dan juga Bangunan atau dikenal dengan nama BPHTB.

2. Distribusi Dalam Perpajakan

Dalam melakukan distribusi itu penting untuk perpajakan. Karena tujuan dari adanya distribusi seperti distribusi pendapatan dikenai pajak, berguna untuk menstabilkan ekonomi, mengurangi terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial maupun politik. Maka dari itu perlu adanya distribusi perpajakan yang merata.

Baiklah, itu tadi penjelasan sedikit jika ingin belajar pajak otodidak. Jika memang ingin mendapatkan ilmu yang lebih banyak lagi perihal dunia perpajakan, bisa ikuti bimbingan. Atau bisa juga ikuti kuliah tentang perpajakan jika ingin. Ada banyak cara untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.