Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

47 Daftar Kampus Yang Ditutup Kemendikbudristek

Ikatan Cendikia | Daftar Kampus Yang Ditutup | Kemendikbudristek telah menutup beberapa puluh perguruan tinggi swasta (PTS) di berbagai daerah pada tahun 2023. Penutupan tersebut dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat dan mencabut izin operasinya. 

Sebanyak 47 kampus swasta yang ditutup dilaporkan karena melanggar berbagai aturan dengan serius, termasuk manipulasi data mahasiswa, perdagangan ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa. Sidali, situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik, menerima total 52 keluhan dari masyarakat dalam hal ini. 

Daftar Kampus Yang Ditutup 

Daftar Kampus Yang Ditutup


1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan 

 Kampus ini mendapatkan sanksi administratif fatal yang membuatnya kehilangan izin resmi sebagai perguruan tinggi. 

2. Universitas Indonesia Timur Makassar 

Kampus ini menerima sanksi yang juga tergolong berat, yaitu penghentian pembinaan dari pihak instansi terkait. 

3. STIMIK Bina Bangsa Kendari 

STIMIK Bina Bangsa Kendari dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

4. Universitas Kartini Surabaya 

Universitas Kartini Surabaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

5. Universitas W.R. Supratman Surabaya 

Universitas ini juga mendapatkan sanksi administratif berat, yaitu pencabutan izin program magister administrasi public dan program magister manajemen, serta penghentian pembinaan. 

6. STIA Panglima Sudirman Surabaya 

STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) Panglima Sudirman Surabaya dicabut izin operasionalnya. 

7. Universitas Surapati Jakarta 

Universitas Surapati Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program magister manajemen dan program sarjana sistem informasi. 

8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar 

Universitas Teknologi Indonesia Denpasar dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dengan pencabutan untuk 9 program studi. 

9. STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara 

STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

10. Universitas Merdeka Surabaya 

Universitas Merdeka Surabaya dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program sarjana ilmu keperawatan. 

11. Universitas 45 Surabaya 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program sarjana matematika. 

13. Universitas Islam Nusantara Bandung 

 Menerima sanksi administratif sedang. 

14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan 

 Kampus ini dicabut izin operasionalnya. 

15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

16. Universitas PGRI Palangka Raya 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

17. STMIK Tasikmalaya 

 Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi. 

18. STMIK Ganesha Bandung 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi 

 Menerima sanksi administratif sedang. 

20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta 

 Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi. 

21. STIH Padang 

 Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi. 

22. STISIP Padang 

 Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi. 

23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali 

Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi. 

24. STKIP Purwakarta 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

25. STIE Cirebon 

 Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

26. STBA Widya Dharma Palembang 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

27. STIA YPIAMI Jakarta 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

29. STKIP Purnama Jakarta 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

30. STIE Wira Bhakti Makassar 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

31. STISIP 17-8-1945 Makassar 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

32. STMIK Putera Batam 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan 

 dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

34. Universitas Tangerang Raya 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pem binaan, serta pencabutan izin pembukaan program studi manajemen program magister. 

35. STIE Tridharma Kota Bandung 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kabupaten Bekasi 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

40. Universitas Jakarta Kota 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

41. STIE Ekuitas Kota Bandung 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung 

Menerima sanksi administratif sedang. 

43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. 

44. STBA ITMI Medan 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

45. STIE ITMI Medan 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

46. STMIK ITMI Medan 

Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. 

47. STIE Tribuana Bekasi 

Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.