Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Etika Publikasi Jurnal Hukum Internasional

tindak pidana korporasi


Hukum bisa menjerat siapapun yang telah melanggarnya. Kita bisa mempelajari jurnal hukum pidana dan perdata. Sebagai dasarnya terlebih dahulu untuk membaca jurnal konstitusi. Sehingga dalam lingkungan kerja tidak asing dengan tindak pidana korporasi. Masyarakat akan mengerti dan paham mengenai jurnal omnibus law.


Dalam mempelajari dunia hukum harus membutuhkan banyak referensi data. Banyak publikasi jurnal yang telah hadir di internet. Kita hanya perlu membaca dan memahaminya. Memang bukan anak hukum namun tidak ada salahnya. Pastikan kredibilitas jurnalnya bisa menjadi pedoman. #khairpedia


Seperti jurnal hukum internasional sudah menyediakan banyak data. Bagi kalian yang ingin mempublikasikan karya tulisan pun juga bisa. Namun penelitian harus relevan dan kredibel untuk bisa menjangkaunya. Sebab publikasi juga mempunyai etika tidak sembarangan.


Membahas jurnal hukum sangat banyak. Seperti jurnal hukum administrasi negara perlu menjadi bahan diskusi. Pemerintah harus mempunyai sistematika yang runtut. Sehingga tugas administrasi  bisa menyatu dengan aturan yang berlaku.


Melihat tahun lalu omnibus law sebenarnya sudah membuat melek hukum. Baik dari segi pemerintah ataupun masyarakat. Namun ternyata permasalahan tersebut tidak berhenti di situ. Rentetan panjangnya berdampak bagi masyarakat kecil. Bukan untuk pro atau kontra melihat situasi sulit seperti ini.


Masyarakat juga harus paham dengan hukum. Kesadaran yang rendah membuat hukum menjadi tidak berarti. Perlunya kita mempelajari jurnal rechtsvinding. Sehingga tau arah media pembinaan hukum nasional ini.


Belajar hukum tidak harus di lakukan oleh anak kuliah hukum. Ataupun para pejabat negeri saja. Kita sebagai masyarakat juga wajib melek hukum. Sehingga semuanya menjadi seimbang. Tidak hanya menuntut namun tanpa mengerti penuntutan. Setidaknya mengerti dasar hukum sebagai landasan kita untuk berbicara.


Jadi pengetahuan dasarnya hukum pidana dan perdata bisa teraplikasi. Bahwa hukum adalah punishmen ketika melakukan kesalahan. Seharusnya tidak ada toleransi di dalamnya. Kecuali terdapat hal-hal yang tidak bisa di indahkan. Dan memang bisa meringgankan beban hukuman.


Seperti halnya tindak pidana korporasi dalam lingkungan kerja. Terpidana terjerat hukuman atas dasar penyelewengan terkait tugasnya. Tindak pidana korporasi itu berdasarkan hubungan kerja. Bisa di lakukan perseorangan ataupun tim. Dimana pelakunya mengatasnamakan korporasi.


Adanya UU korporasi sangat membantu para penegak hukum. Pasalnya dapat memberikan aturan terkait konsepsi pidananya. Sebuah terobosan dari MA yang bisa di katakan sangat inovatif. Setiap jalannya korporasi telah di atur pada KUHAP.


Kejahatan korporasi sekarang ini kian marak. Timbulnya di sebabkan oleh majunya perkembangan teknologi serta kegiatan perekonomian. Sebenarnya hal seperti sudah sering terjadi. Namun hanya berbeda kasus dan jenis kejahatannya saja. Dan nyatanya hukum pidana belum dapat menjangkau. Lantaran masih tertinggal dalam perumusannya. #khairpedia


Melihat situasi seperti ini layak untuk menghasilkan rangkaian jurnal pembahasan. Sehingga kasusnya bisa di mengerti banyak kalangan. Dimana akan membuat pengembangan baru terhadap jurnal tindak pidana. Berikut pembahasan tindak pidana yang secara real di korporasi Indonesia.


Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Sebuah upaya menangani tindak kejahatan memang membutuhkan proses yang panjang. Namun hal ini tidak bisa di biarkan berlarut. Demikianlah cara penanganan tindak pidana korporasi:


Melakukan Pemeriksaan

Pemeriksaan telah di atur dalam PERMA. Dimana pengurusnya akan menjadi tersangka dari kasus tersebut. Sehingga akan mengikuti proses penyidikan serta penuntutan. Hal itu bisa saja menimpa individu ataupun bersama timnya. Namun terlebih dahulu mendapat surat pemanggilan.


Di dalamnya terdapat rincian nama, kedudukannya, dan  status korporasi. Tercantum juga perkara yang di lakukan serta dugaan atas peristiwanya. Semua hal tersebut sudah di atur PERMA pasal 12. Sehingga rinciannya begitu lengkap dan detail.


Pembuktian Penanganan

Sistemnya guna penanganan tindak pidana korporasi mengacu pada KUHAP. Ketentuan khususnya sudah ada pada undang-undang yang lain. Dalam pembuktiannya, keterangan dari terdakwa menjadi bukti sah secara hukum.


Sehingga akan mendapatkan jatuhan berupa denda ataupun yang lainnya. Pidana pokok korporasi bisa menjatuhkan hukuman uang ganti rugi. Punishmen berupa penggantian restitusi dari perbuatannya. Namun apabila korporasi tidak mampu membayarnya. Maka akan di lakukan penyitaan ataupun pelelangan. Peran Jaksa akan membantu menutupi besarnya pidana denda tersebut.


Sistem Praktiknya

Terkadang hukum yang mengatur belum sesuai dengan sistem praktinya. Banyak kesulitan yang di alami para penegak hukum. Dari penyidik yang tidak mau melimpahkan kejahatan ke pengadilan. Sebab akan sulit untuk menyusun serta membuat rumusan surat dakwaan. Padahal pihaknya pengadilan hanya mengadili pada perkara dengan surat tersebut.

jurnal omnibus law

Bahkan tingkatan KPK belum pernah memproses korporasi sebagai tersangka. Padahal jelas terdapat UU yang mengatur di dalamnya. Kejaksaan serta KPK pernah memproses kasus seperti ini. Agar turut membayar atas kerugian terhadap negara.


Namun sering gagal karena korporasi tidak bisa di jadikan terdakwa. Sehingga dari pihak hukum tidak menemukan rechtsvinding terkait kasusnya. Pasalnya belum bisa terealisasi terhambat dengan rumusan yang ada. #khairpedia


Penanggung Jawab Pidana

Lantaran terdapat kejahatan yang ada dalam korporasi. Tentulah ada pertanggungjawaban yang mesti di lakukan. Inilah penanggung jawabnya:

  1. Korporasi. Namun sangat sulit untuk menjadikannya sebagai dakwaan. Biasanya di lakukan penuntutan perdata
  2. Pengurus. Dalam hal ini pengurusnya bisa direksi ataupun komisarisnya. Dimana secara pribadi telah terlibat atas tindakan pidana yang terjadi.
  3. Pengurus. Di lakukan secara bersama-sama tdari pejabat terkait


Berbicara mengenai hukum memang tak akan ada habisnya. Hukum jurnal konstitusi secara umum sangat luas. Namun belum lengkapnya rumusan pada tindak pidana korporasi. Sehingga membuat kejahatan belum bisa di tuntaskan.