Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas Paling Penting Diperhatikan

syarat masuk sekolah ikatan dinas

Sekolah ikatan dinas dianggap lebih banyak peminatnya karena peluang untuk sukses di masa depan telah terjamin. Persaingan untuk memasuki sekolah ini pun lebih ketat sehingga membutuhkan persiapan yang matang. Tak hanya itu saja, peserta juga harus memenuhi syarat masuk sekolah ikatan dinas berikut ini:


1. Usianya Cukup


Perlu diingat bahwa untuk masuk ikatan dinas harus memenuhi standar usia yang telah ditentukan oleh pemerintah. Umumnya, usia minimal ketika mendaftar sekolah ini adalah 15 tahun sedangkan usia maksimalnya adalah 21 tahun. Batasan umur ini digunakan agar nantinya mental dan juga emosi dari orang tersebut sudah stabil ketika bekerja untuk negara.


Bagi peserta yang usianya tidak memenuhi syarat, diharapkan untuk tidak mendaftarkan diri karena pasti akan ditolak sejak seleksi administrasi. Umur memang poin yang penting karena berkaitan dengan kedewasaan seseorang ketika sudah terjun ke dalam dunia pekerjaan. Usia ini juga akan menentukan betah atau tidaknya seseorang tersebut menghadapi tantangan pekerjaan kedepannya.


2. Statusnya Belum Menikah


Inilah syarat masuk sekolah ikatan dinas yang selanjutnya yaitu belum pernah menikah sama sekali. Pantangan lainnya adalah tidak boleh menikah selama masih melaksanakan studi di sekolah kedinasan. Persyaratan ini tentu saja tidak boleh diganggu gugat lagi oleh siapapun. Jadi, siapapun harus bisa mematuhinya.


Persoalan menikah merupakan poin yang kompleks sehingga tidak diperbolehkan ketika ingin mendaftarkan diri pada sekolah kedinasan. Tentu saja orang yang sudah menikah memiliki tanggungan lain yang nantinya dapat mengganggu program sekolah kedinasan yang sedang ditempuhnya.


3. Bersedia Ditempatkan Dimana Saja


Calon abdi negara harus selalu siap untuk ditempatkan dimana saja, meskipun di daerah yang paling jauh dari rumah sekalipun. Mengabdi untuk negara tidak boleh perhitungan mengenai tempat karena sudah ditentukan langsung penempatannya. Asalkan masih berada di Indonesia tentu semua tempat dapat dijangkau.


Peserta yang merasa keberatan apabila bekerja jauh dari keluarga, maka disarankan untuk tidak mengambil sekolah kedinasan ini. Biasanya terdapat penawaran menarik bagi yang memiliki prestasi ketika sudah lulus sekolah ikatan dinas yaitu dapat memilih sendiri wilayah kerjanya. Penawaran tersebut tentu sangat menggiurkan sekali namun harus diperjuangkan dengan keras.


4. Memiliki Tinggi Badan Yang Sesuai Ketentuan


Tinggi badan merupakan poin yang tidak boleh dilupakan selanjutnya. Seseorang yang memiliki tinggi badan tidak sesuai kriteria, maka bisa memilih sekolah dinas yang tidak menggunakan seleksi tinggi badan seperti STAN. Umumnya, sekolah dinas mewajibkan tinggi badan sekitar 155 cm untuk kaum perempuan dan 160 cm untuk laki-laki. Kriteria tinggi badan tersebut memang berkaitan dengan tuntutan dari pekerjaan.


Kriteria terkait dengan tinggi badan ini tentu tidak menyudutkan bagi orang yang memiliki tubuh kurang tinggi karena memang sudah menjadi ketentuannya. Dikhawatirkan jika nanti tubuhnya kurang tinggi justru akan sulit untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diberikan kepada orang tersebut.


5. Mendapatkan Restu dari Orang Tua


Restu orang tua harus didapatkan untuk mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Orang tua merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menafkahi sang anak ketika sedang melakukan sekolah dinas. Biaya untuk sekolah dinas ini memang gratis namun untuk kos dan makan tetap membayar sehingga tetap membutuhkan bantuan dari orang tua.


Itulah syarat masuk sekolah ikatan dinas yang harus dipenuhi oleh setiap pesertanya. Persyaratan tersebut harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran agar tidak ditolak sejak awal. Jangan lupa pula untuk mempersiapkan persyaratan yang lainnya untuk dapat lolos di sekolah ikatan dinas yang diinginkan.

Persyaratan sekolah ikatan dinas

1. PerSyaratan Administrasi

Sebelum anda mendaftar, pastikan bahwa anda mempersiapkan semua berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga;
  • Kartu Tanda Penduduk/KTP;
  • Ijazah atau juga Surat Keterangan Lulus bagi para lulusan tahun 2022;
  • Rapor dari sekolah SMA/Sederajat;
  • Pas foto;
  • Dokumen lainnya sesuai instansi tempat anda melamar;

2. PerSyaratan Umum

Setiap instansi pastinya memiliki berbagai kriteria masing-masing yang berbeda, untuk melakukan penyaringan para  calon Taruna Taruni setiap tahun. Namun, anda dapat melihat dengan lengkap persyaratan umum pada masing-masing sekolah ikatan kedinasan yang anda minati pada laman berikut ini, sesuai dengan dinas masing-masing, yaitu:

  • Sekolah ikatan dinas di Badan Intelijen Negara (BIN) melalui situs ptb.stin.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Badan Meteorologi/Klimatologi/dan Geofisika (atau BMKG) melalui situs ptb.stmkg.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Badan Pusat Statistik (atau BPS) lewat halaman spmb.stis.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Badan-Siber dan Sandi-Negara (BSSN) melalui situs poltekssn.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Kementerian Dalam-Negeri (atau Kemendagri) pada situs spcp.ipdn.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Kementerian-Hukum dan HAM (atau Kemenkumham) lewat situs catar.kemenkumham.go.id;
  • Sekolah ikatan dinas di Kementerian-Keuangan (atau Kemenkeu) melalui situs pknstan.ac.id;
  • Sekolah ikatan dinas Kementerian-Perhubungan (atau Kemenhub) melalui halaman situs pencatar.dephub.go.id;

Kedelapan dinas dan kementerian di atas merupakan dinas dan kementerian yang umumnya menyelenggarakan pendidikan sekolah ikatan dinas yang selama ini dikenal oleh masyarakat. Anda bisa mendapatkan informasi selengkapnya dari masing-masing dinas terkait berbagai hal yang menyangkut sekolah ikatan dinas pada masing-masing kementerian.