Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang

Ikatan Cendikia | Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang | Apakah kamu berencana untuk pindah kampus? Sebelum itu, penting untuk memahami peraturan Dikti mengenai mahasiswa pindahan. Mengapa demikian?

Oleh karena itu, ada beberapa aturan yang perlu dipahami untuk melakukan perpindahan kampus.

Perpindahan antar kampus sangat memungkinkan bagi semua mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kamu bisa melakukan perpindahan ini jika memiliki alasan yang cukup kuat dan mendesak.

Sebab, pindah ke kampus yang berbeda tentu akan menghadapkanmu pada beberapa tantangan.  

Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang

Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang


Jika merasa keputusan untuk pindah kampus adalah yang terbaik, kamu bisa mulai mengurus perpindahan tersebut. Namun, pastikan untuk memahami berbagai peraturan Dikti mengenai mahasiswa pindahan terlebih dahulu.

Mengacu pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Pendataan Mahasiswa Pindahan (transfer), dari LLDIKTI dijelaskan beberapa hal penting.

Intinya, perguruan tinggi manapun diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.

Selama mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas dan terdaftar di PD Dikti, data mahasiswa pindahan tersebut juga harus tercatat dengan status mahasiswa aktif di situs PDDikti.

Selain itu, mahasiswa pindahan harus melampirkan beberapa dokumen administrasi, seperti transkrip nilai dari kampus sebelumnya dan dokumen lainnya. Untuk lebih detail mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, silakan simak poin-poin berikut:

1. Berasal Dari Kampus Legal

Mahasiswa pindahan yang dapat diterima oleh perguruan tinggi harus berasal dari perguruan tinggi (PT) yang legal. Artinya, PT asal harus memiliki izin dari Kemendikbud dan terdaftar di PDDikti, dengan nama PT dan nama mahasiswa tercantum di dalamnya.

2. Wajib Memiliki NIRM

Jika mahasiswa tersebut sebelumnya berstatus putus kuliah sebelum keluarnya SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut wajib memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) yang dikeluarkan oleh LLDIKTI atau Kopertis setempat.

3. Membuat Penyetaraan Transkrip Nilai

Sebelum menerima mahasiswa pindahan, perguruan tinggi harus membuat penyetaraan antara transkrip nilai dari perguruan tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku di perguruan tinggi tujuan untuk menghitung SKS mahasiswa yang bersangkutan.

4. NIM Di Kampus Tujuan

Mahasiswa pindahan akan diberikan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) baru oleh perguruan tinggi tujuan, sesuai dengan tahun masuk mahasiswa pindahan tersebut.

Jadi, jika mahasiswa pindahan mendaftar di tahun 2021, mereka akan dianggap sebagai angkatan 2021, meskipun di perguruan tinggi asal mereka mulai kuliah pertama kali pada tahun 2019.

5. Penyerahan Data

Data mahasiswa pindahan harus diserahkan oleh perguruan tinggi tujuan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PDDikti secara lengkap.

6. Penyetaraan Untuk Mahasiswa Dari Luar Negeri

Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus melakukan penyetaraan terlebih dahulu.

7. Penyesuaian Akreditasi

Persyaratan mengenai akreditasi perguruan tinggi asal mahasiswa pindahan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan perguruan tinggi tujuan.

Dengan demikian, perguruan tinggi tujuan dapat mewajibkan mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang sama atau setara, namun juga dapat menetapkan kebijakan yang berbeda.

Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya

Mulai dari alasan yang mendasari kepindahan hingga kampus mana yang akan dituju.

Tidak kalah penting adalah mempertimbangkan berbagai faktor yang akan mempengaruhi kenyamanan kuliah di kampus baru. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu dipikirkan dengan matang:

1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah

Hal pertama yang harus dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu lulus kuliah. Sebab, saat pindah ke kampus baru, ada kemungkinan bahwa kamu akan lulus lebih lambat.

Ini disebabkan karena tidak semua mahasiswa baru dapat langsung meneruskan kelas, melainkan mungkin perlu mengulang beberapa kelas dari awal.

2. Lanjut Semester atau Tidak

Hal kedua selain memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan adalah mengenai semester di kampus baru. Ini berarti mempertimbangkan apakah kamu akan masuk ke semester berikutnya mengikuti semester terakhir di kampus lama atau tidak.

3. Kelas yang Bisa Diambil

Penting untuk memahami dengan baik masalah kelas yang bisa diambil. Saat pindah ke kampus baru, ada kemungkinan akan ada kelas yang perlu diulang. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah perlu mengulang kelas atau tidak.

4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus

Selain mematuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, ada kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi. Jadi, saat rencana untuk pindah ke kampus baru sudah matang, penting untuk mengurus dokumen kepindahan.

5. Biaya Kuliah

Biaya kuliah saat memutuskan untuk pindah ke kampus baru kemungkinan akan lebih besar di awal. Karena akan menjadi mahasiswa baru di kampus tersebut, maka perlu membayar kembali uang masuk.

Oleh karena itu, penting untuk mencari tahu kampus baru yang biayanya masih sesuai dengan kondisi finansial orang tua.

6. Kualitas Kampus

Menyadari kualitas kampus baru yang akan dituju juga sangat penting. Upayakan untuk memperoleh kualitas yang setara atau bahkan lebih baik dari kampus sebelumnya. Hindari memilih kampus yang lingkungannya kurang mendukung secara akademik.

7. Alasan untuk Pindah Kampus

Pastikan juga untuk memiliki alasan yang kuat mengapa harus pindah ke kampus lain. Hal ini akan memudahkan proses pengajuan izin pindah dari kampus lama ke kampus baru.

Alasan yang dipilih haruslah logis dan mengutamakan perkembangan pendidikan, jadi pastikan tidak mengambil keputusan pindah tanpa alasan yang kuat.